Legalisasi & Apostille
Ingin melanjutkan studi, bekerja, atau menikah di luar negeri? Pastikan dokumen Anda sudah melalui proses legalisasi & apostille agar diakui secara resmi. Layanan ini menjamin dokumen Anda sah secara hukum, baik di Indonesia maupun negara tujuan, sehingga mempermudah seluruh urusan administratif internasional Anda.
Legalisasi & Apostille
Legalisasi dan Apostille adalah proses pengesahan dokumen agar diakui secara resmi di luar negeri. Legalisasi biasanya melalui beberapa instansi, seperti notaris, Kemenkumham, Kemenlu, hingga kedutaan negara tujuan. Sementara Apostille lebih sederhana karena cukup sekali dilegalisasi oleh Kemenkumham dan langsung berlaku di negara-negara anggota Konvensi Apostille.
Proses pengesahan dokumen lewat kementerian dan kedutaan agar sah digunakan di negara tujuan yang belum ikut aturan Apostille
Stempel resmi untuk dokumen agar langsung diakui di lebih dari 120 negara tanpa perlu legalisasi berlapis.