Apakah Terjemahan Tersumpah Harus Dilegalisir? Panduan Legalisasi Dokumen

Apakah Terjemahan Tersumpah Harus Dilegalisir? - Go Penerjemah
Sebagian orang beranggapan bahwa setelah dokumen diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang terdaftar, proses administrasi telah rampung. Namun, dalam beberapa situasi, dokumen tersebut mungkin masih memerlukan proses tambahan berupa legalisasi atau apostille sebelum dapat dipakai di luar negeri.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah, apakah semua terjemahan resmi memerlukan legalisasi? Jawabannya tidak selalu benar. Kebutuhan legalisasi tergantung pada tujuan penggunaan dokumen, lokasi yang dituju, serta syarat dari lembaga yang akan menerima dokumen tersebut.

Tulisan ini akan mengulas secara mendalam mengenai terjemahan resmi, proses legalisasi dokumen, apostille, serta kondisi-kondisi yang menuntut dokumen resmi menjalani prosedur legalisasi tambahan.

Apa Itu Terjemahan Tersumpah?

Terjemahan tersumpah adalah dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah yang diangkat dan disumpah oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil terjemahan ini biasanya disertai dengan:

  • Tanda tangan penerjemah resmi
  • Stempel resmi penerjemah
  • Pernyataan bahwa terjemahan tersebut setara dengan dokumen aslinya

Karena memiliki kekuatan administratif dan legal tertentu, terjemahan resmi sering dipakai untuk:

  • Dokumen pendidikan
  • Dokumen perusahaan
  • Dokumen imigrasi
  • Dokumen hukum
  • Dokumen pernikahan internasional
  • Dokumen visa

Apakah Terjemahan Tersumpah Harus Dilegalisir?

Untuk beberapa tujuan, hasil terjemahan resmi sudah memadai dan dapat langsung dipakai. Namun, untuk kebutuhan tertentu, terutama yang berhubungan dengan lembaga asing, dokumen mungkin harus melalui proses legalisasi atau apostille.

Contoh kasus yang biasanya memerlukan legalisasi meliputi:

  • Pengajuan visa tertentu
  • Pendaftaran di universitas asing
  • Pengurusan izin tinggal di negara lain
  • Pernikahan internasional
  • Pembukaan cabang perusahaan di luar negeri
  • Kewarganegaraan atau proses imigrasi

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda, sehingga penting untuk mengecek persyaratan dari institusi yang akan menerima dokumen tersebut.

Apa Itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh pihak berwenang untuk menegaskan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat digunakan untuk tujuan tertentu.

Tujuan legalisasi antara lain adalah:

  • Menjamin keaslian dokumen
  • Memastikan keabsahan tanda tangan pejabat yang berwenang
  • Memberikan pengakuan administratif terhadap dokumen tersebut

Proses legalisasi umumnya melibatkan beberapa lembaga tergantung jenis dokumen yang digunakan.

Apa Itu Apostille?

Selain legalisasi biasa, saat ini terdapat sistem apostille. Apostille adalah bentuk pengesahan dokumen yang diterima oleh negara-negara yang terikat Konvensi Apostille Den Haag.

Dengan apostille, proses pengakuan dokumen menjadi lebih mudah karena tidak memerlukan legalisasi berlapis seperti sebelumnya. Di Indonesia, layanan apostille ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kapan Terjemahan Resmi Memerlukan Apostille?

Tidak semua hasil terjemahan resmi perlu mendapatkan apostille.

Umumnya, apostille diperlukan jika:

Dokumen Pendidikan Seperti:

  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Sertifikat akademik

Dokumen Perusahaan Seperti:

  • Akta pendirian
  • Perubahan anggaran dasar
  • Dokumen perjanjian bisnis

Dokumen Pribadi Seperti:

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Surat keterangan tertentu

Jika negara tujuan mengharuskan pengesahan internasional, maka apostille sering kali menjadi syarat tambahan setelah proses penerjemahan.

Mengapa Legalisasi Dokumen Penting?

Legalisasi berguna untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan di negara lain memiliki tingkat kepercayaan yang cukup.

Tanpa legalisasi yang tepat, beberapa risiko yang mungkin muncul meliputi:

  • Dokumen ditolak oleh institusi yang dituju
  • Proses visa mengalami penundaan
  • Pengajuan studi di luar negeri tidak diproses
  • Permasalahan administratif perusahaan
  • Penolakan dokumen imigrasi

Oleh sebab itu, memahami kebutuhan legalisasi sejak awal dapat menghemat waktu dan biaya.

Hubungan Terjemahan Tersumpah dan Legalisasi

Banyak orang mencampuradukkan terjemahan resmi dan legalisasi sebagai proses yang sama. Sebenarnya keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

  • Terjemahan Resmi: Bertujuan untuk menerjemahkan konten dokumen secara resmi dan diakui.
  • Legalisasi atau Apostille: Bertujuan untuk mengesahkan dokumen agar diterima oleh lembaga tertentu atau negara yang dituju.

Seringkali, kedua proses ini saling melengkapi dalam konteks internasional.

Dasar Hukum untuk Penerjemah Resmi di Indonesia

Aturan terkini mengenai penerjemah resmi diatur dalam Permenkum Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan pengangkatan, pelaporan, perpanjangan masa berlaku, pemutusan, hingga pengawasan terhadap penerjemah resmi.

Sebelumnya, regulasi tentang profesi ini diatur dalam Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019. Saat ini, ketentuan terbaru merujuk pada Permenkum Nomor 4 Tahun 2025.

Penutup

Jadi, apakah dokumen terjemahan resmi perlu dilegalisasi? Jawabannya tergantung pada tujuan pemakaian dokumen dan syarat dari lembaga yang menerima. Untuk beberapa keperluan, hasil terjemahan resmi sudah cukup. Namun, untuk keperluan internasional tertentu, legalisasi atau apostille mungkin masih diperlukan.

Memahami perbedaan antara terjemahan resmi, legalisasi, dan apostille dapat membantu masyarakat menghindari kesalahan administratif yang dapat menghambat proses pendidikan, bisnis, hukum, dan imigrasi.

Dengan meningkatnya kebutuhan dokumen antarnegara, penggunaan jasa penerjemah resmi yang profesional merupakan langkah penting untuk memastikan dokumen diterima dan diakui oleh institusi yang dituju.

Hubungi Go Penerjemah sekarang juga untuk kebutuhan dokumen Anda!

 

Baca Juga: