Menikah dengan warga negara asing (WNA) di Indonesia membutuhkan persiapan dokumen dari kedua calon pengantin. Selain memenuhi syarat perkawinan yang berlaku di Indonesia, pasangan WNA juga perlu menyiapkan dokumen dari negara asalnya untuk membuktikan identitas dan status perkawinannya.
Dalam hukum Indonesia, pernikahan antara WNI dan WNA termasuk perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satunya merupakan WNI.
Karena persyaratan administratif dapat berbeda berdasarkan agama, kewarganegaraan pasangan, serta instansi yang mencatat pernikahan, sebaiknya dokumen dikonfirmasi terlebih dahulu kepada instansi terkait sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Syarat Menikah dengan WNA di Indonesia
Secara umum, WNI dan WNA harus memenuhi persyaratan perkawinan yang berlaku bagi masing-masing pihak. Untuk perkawinan campuran, hukum Indonesia mensyaratkan adanya bukti bahwa tidak terdapat halangan bagi kedua pihak untuk melangsungkan perkawinan.
Artinya, calon pengantin perlu memastikan:
- Identitas kedua pihak dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
- Masing-masing pihak memenuhi ketentuan perkawinan berdasarkan hukum yang berlaku.
- Status perkawinan sebelumnya, jika ada, dapat dibuktikan dengan dokumen yang sesuai.
- Dokumen dari pihak WNA dapat diterima oleh instansi pencatat pernikahan di Indonesia.
- Dokumen berbahasa asing diterjemahkan sesuai persyaratan instansi yang menerima.
Untuk pernikahan umat Islam yang dicatat melalui KUA, ketentuan administrasinya saat ini mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan oleh WNI
Dokumen pihak WNI pada dasarnya mengikuti persyaratan pencatatan pernikahan yang berlaku pada instansi terkait.
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Pasfoto sesuai ketentuan
- Dokumen yang berkaitan dengan status perkawinan
- Surat atau dokumen administratif lain sesuai ketentuan KUA atau instansi pencatat
Jika sebelumnya pernah menikah, dokumen seperti akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya juga dapat diperlukan sesuai kondisi.
Karena persyaratan administrasi dapat berbeda berdasarkan jalur pencatatan pernikahan, calon pengantin sebaiknya meminta daftar persyaratan terbaru dari instansi yang akan menangani pencatatan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan oleh WNA
Pihak WNA perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki halangan untuk menikah menurut hukum negaranya.
Untuk pencatatan pernikahan umat Islam melalui KUA, PMA Nomor 30 Tahun 2024 mencantumkan beberapa dokumen bagi WNA, antara lain surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment (CNI) dari kedutaan atau kantor perwakilan negara yang bersangkutan, akta kelahiran, dokumen perceraian atau kematian pasangan sebelumnya jika relevan, fotokopi paspor, serta data kedua orang tua. Dalam kondisi tertentu, dokumen apostille juga dapat diperlukan.
Secara umum, dokumen yang perlu diperhatikan meliputi:
- Paspor.
- Akta kelahiran.
- Dokumen yang menerangkan status perkawinan.
- Certificate of No Impediment atau dokumen sejenis dari perwakilan negara asal.
- Akta cerai atau surat keterangan kematian pasangan sebelumnya jika berstatus duda atau janda.
- Data atau dokumen lain sesuai ketentuan negara asal dan instansi pencatat.
Daftar tersebut bukan berarti berlaku sama untuk setiap WNA. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kewarganegaraan dan kondisi masing-masing calon pengantin.
Apakah Dokumen WNA Perlu Diterjemahkan?
Jika dokumen yang dibutuhkan menggunakan bahasa asing, dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebelum digunakan untuk keperluan administrasi.
Untuk pencatatan pernikahan umat Islam, PMA Nomor 30 Tahun 2024 secara khusus mengatur bahwa dokumen WNA yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa Melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Karena itu, jangan langsung menerjemahkan seluruh dokumen tanpa mengecek persyaratannya. Pastikan terlebih dahulu dokumen mana yang membutuhkan terjemahan dan jenis penerjemah yang diterima oleh instansi tujuan.
Untuk dokumen resmi yang membutuhkan terjemahan sesuai ketentuan administrasi, penggunaan layanan penerjemah tersumpah dapat menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Bagaimana dengan Legalisasi dan Apostille?
Penerjemahan, legalisasi, dan apostille merupakan proses yang berbeda. Tidak semua dokumen otomatis membutuhkan ketiganya.
Kebutuhan apostille atau bentuk pengesahan lainnya bergantung pada jenis dokumen, negara yang menerbitkan dokumen, serta ketentuan instansi yang akan menerima dokumen tersebut.
Karena itu, sebelum mengurus apostille atau legalisasi, pastikan terlebih dahulu persyaratan dari instansi tujuan dan negara yang terkait dengan dokumen tersebut.
Tips Menyiapkan Dokumen Pernikahan dengan WNA
Agar proses administrasi lebih lancar, beberapa hal berikut sebaiknya dilakukan sejak awal:
1. Tentukan tempat pencatatan pernikahan
Pastikan apakah pernikahan akan dicatat melalui KUA atau instansi pencatatan sipil sesuai kondisi pasangan.
2. Cek persyaratan dari negara asal WNA
Setiap negara dapat memiliki dokumen dan prosedur yang berbeda untuk membuktikan bahwa warga negaranya tidak memiliki halangan untuk menikah.
3. Periksa dokumen yang menggunakan bahasa asing
Jangan menunggu sampai tahap akhir untuk mengetahui bahwa suatu dokumen perlu diterjemahkan. Cek persyaratan terjemahan sejak awal.
4. Siapkan dokumen tambahan jika pernah menikah
Jika salah satu calon pengantin berstatus duda atau janda, siapkan dokumen yang membuktikan berakhirnya perkawinan sebelumnya.
Kesimpulan
Menikah dengan WNA di Indonesia membutuhkan persiapan dokumen dari pihak WNI maupun WNA. Selain dokumen identitas, pihak WNA biasanya perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status perkawinan dan tidak adanya halangan untuk menikah menurut hukum negaranya.
Dokumen berbahasa asing juga perlu mendapat perhatian karena dalam kondisi tertentu harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Persyaratan penerjemahan, legalisasi, dan apostille sebaiknya dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan instansi yang akan menerimanya.
Dengan menyiapkan dokumen lebih awal dan memastikan persyaratan terbaru kepada instansi terkait, proses administrasi pernikahan dengan WNA dapat dipersiapkan dengan lebih baik.




