Dalam beberapa tahun terakhir, istilah naturalisasi semakin sering terdengar di Indonesia, terutama di dunia sepak bola. Sejumlah pemain yang memiliki darah keturunan Indonesia maupun pemain asing yang memenuhi ketentuan kewarganegaraan telah menjadi bagian dari Timnas Indonesia.
Nama-nama seperti Emil Audero, Maarten Paes, Jay Idzes, Kevin Diks, dan Calvin Verdonk ikut membuat proses naturalisasi semakin dikenal masyarakat. Belakangan, nama Taisei Marukawa juga muncul dalam pembahasan mengenai kemungkinan dirinya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Fenomena ini membuat banyak orang penasaran dengan proses naturalisasi. Mengapa seorang pemain yang lahir di luar Indonesia bisa membela Timnas Indonesia? Apakah naturalisasi hanya berlaku untuk atlet? Bagaimana seseorang bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses tersebut?
Berikut penjelasan mengenai pengertian naturalisasi, dasar hukumnya, jenis mekanisme, syarat, serta tahapan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Apa Itu Naturalisasi?
Naturalisasi adalah proses pemberian atau perolehan kewarganegaraan kepada seseorang yang sebelumnya merupakan warga negara asing. Dalam konteks Indonesia, naturalisasi memungkinkan seseorang yang berkewarganegaraan asing memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Istilah naturalisasi juga dikenal sebagai pewarganegaraan. Keduanya merujuk pada proses seseorang memperoleh kewarganegaraan melalui mekanisme hukum, meskipun penggunaannya dapat berbeda dalam konteks tertentu.
Contohnya, seorang warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia selama beberapa tahun dapat mengajukan permohonan menjadi WNI apabila memenuhi persyaratan. Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh pihak berwenang sebelum keputusan diberikan.
Naturalisasi juga menjadi salah satu jalur yang digunakan dalam dunia olahraga. Pemain berkewarganegaraan asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum nasional.
Namun, status sebagai WNI tidak otomatis membuat seseorang memenuhi seluruh persyaratan untuk membela Timnas Indonesia. Kelayakan bermain untuk tim nasional juga mengikuti aturan federasi sepak bola yang berlaku.
Dengan demikian, naturalisasi berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang. Prosesnya harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak hanya didasarkan pada kepentingan tertentu, termasuk kepentingan olahraga.
Aturan Naturalisasi di Indonesia
Ketentuan mengenai kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum bagi seseorang untuk memperoleh, kehilangan, atau kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa mekanisme untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya melalui permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh warga negara asing.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa naturalisasi memiliki persyaratan tertentu. Pemohon perlu memenuhi kriteria usia, masa tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, kondisi kesehatan, serta ketentuan lain yang ditetapkan dalam undang-undang.
Selain melalui permohonan, kewarganegaraan Indonesia juga dapat diberikan kepada orang asing yang memiliki jasa atau alasan kepentingan khusus bagi negara. Mekanisme ini memiliki ketentuan tersendiri dan tidak sama dengan naturalisasi biasa.
Karena itu, setiap permohonan perlu dilihat berdasarkan jalur yang digunakan dan persyaratan yang berlaku. Tidak semua orang dapat memperoleh kewarganegaraan melalui prosedur yang sama.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Warga negara asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui beberapa mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jalur yang digunakan bergantung pada latar belakang dan kondisi pemohon, termasuk apakah seseorang memiliki hubungan keturunan dengan Indonesia.
Naturalisasi melalui Permohonan
Naturalisasi biasa dilakukan oleh warga negara asing yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Pemohon harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, termasuk ketentuan usia, masa tinggal di Indonesia, kemampuan berbahasa Indonesia, kesehatan, pekerjaan, dan penghasilan.
Mekanisme ini dapat digunakan oleh orang asing yang ingin menjadi WNI dan memenuhi persyaratan hukum. Prosesnya melibatkan pengajuan dokumen, pemeriksaan administratif, serta tahapan lain sesuai ketentuan pemerintah.
Naturalisasi dari Garis Keturunan Indonesia
Sebagian pemain sepak bola yang bermain di Timnas Indonesia saat ini dapat menjadi status WNI karena memiliki hubungan darah dengan Indonesia, meskipun mereka lahir dan besar di luar negeri.
Jay Idzes merupakan salah satu contohnya. Ia lahir di Belanda dan memiliki garis keturunan Indonesia dari keluarga ibunya. Jay kemudian menjalani proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan resmi menjadi WNI pada Desember 2023.
Contoh lainnya adalah Kevin Diks yang juga memiliki garis keturunan Indonesia. Latar belakang keluarga tersebut menjadi bagian penting dalam proses kewarganegaraannya.
Pemain keturunan biasanya memiliki hubungan darah dengan orang tua atau leluhur Indonesia. Namun, memiliki darah Indonesia tidak otomatis membuat seseorang berstatus WNI. Status kewarganegaraan tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan kondisi masing-masing individu.
Dalam prosesnya, faktor seperti kewarganegaraan orang tua, status kewarganegaraan sebelumnya, serta usia seseorang dapat memengaruhi mekanisme yang digunakan.
Pemberian Kewarganegaraan karena Alasan Khusus
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 juga mengatur pemberian kewarganegaraan kepada orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau memiliki alasan kepentingan negara.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 20. Pemberian kewarganegaraan dilakukan oleh Presiden setelah mempertimbangkan pendapat lembaga terkait.
Mekanisme tersebut sering disebut naturalisasi istimewa dalam pembahasan publik. Prosesnya memiliki dasar hukum tersendiri dan berbeda dari permohonan naturalisasi biasa.
Dalam dunia olahraga, pemberian kewarganegaraan karena alasan khusus dapat menjadi perhatian ketika berkaitan dengan kepentingan tim nasional. Meski demikian, setiap proses tetap harus mengikuti ketentuan hukum Indonesia.
Apa Perbedaan Ketiga Mekanisme tersebut?
Proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dapat berbeda tergantung latar belakang dan kondisi pemohon. Naturalisasi biasa, kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan, dan pemberian kewarganegaraan karena alasan khusus memiliki dasar serta ketentuan yang berbeda.
| Mekanisme | Dasar atau Latar Belakang | Ketentuan Utama |
|---|---|---|
| Naturalisasi biasa | Warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi WNI | Memenuhi persyaratan dalam Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, termasuk usia, masa tinggal, kemampuan bahasa Indonesia, serta persyaratan lainnya |
| Kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan | Seseorang memiliki hubungan darah dengan orang tua atau leluhur Indonesia | Status dan proses kewarganegaraan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk status orang tua, usia, dan kondisi kewarganegaraan pemohon |
| Pemberian kewarganegaraan karena alasan khusus | Orang asing yang berjasa kepada Indonesia atau memiliki alasan kepentingan negara | Diatur dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 dan diberikan oleh Presiden setelah mempertimbangkan pendapat lembaga terkait |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa setiap pemohon perlu mengikuti mekanisme yang sesuai dengan kondisi dan dasar hukum kewarganegaraannya. Pemain keturunan Indonesia, misalnya, memiliki latar belakang yang berbeda dari warga negara asing yang mengajukan naturalisasi biasa.
Persyaratan yang Perlu Dipenuhi
Syarat naturalisasi Indonesia diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Persyaratan ini berlaku bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui mekanisme biasa.
Berikut beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi.
1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah
Pemohon harus telah berusia 18 tahun atau sudah menikah pada saat mengajukan permohonan.
2. Memiliki masa tinggal di Indonesia
Pemohon harus tinggal di wilayah Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.
Ketentuan masa tinggal ini menjadi salah satu aspek penting dalam proses naturalisasi biasa.
3. Sehat jasmani dan rohani
Pemohon harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Mampu berbahasa Indonesia
Pemohon harus dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana tertentu
Pemohon tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
6. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda
Pemohon harus memenuhi ketentuan mengenai kewarganegaraan tunggal setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Indonesia pada prinsipnya tidak menerapkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan konsekuensi terhadap kewarganegaraan sebelumnya.
7. Memiliki pekerjaan dan penghasilan
Pemohon harus memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Membayar biaya pewarganegaraan
Permohonan naturalisasi dikenakan biaya sesuai peraturan. Besaran dan ketentuan pembayaran perlu diperiksa berdasarkan aturan serta prosedur yang berlaku saat pengajuan.
Persyaratan di atas merupakan ketentuan umum naturalisasi biasa. Dokumen pendukung dan ketentuan administratif dapat berbeda berdasarkan kondisi pemohon serta jalur permohonan yang digunakan.
Tahapan Mengajukan Naturalisasi
Proses naturalisasi biasa melibatkan beberapa tahapan administratif. Pemohon perlu menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan, dan mengikuti pemeriksaan sesuai ketentuan pemerintah.
1. Memastikan Persyaratan Terpenuhi
Langkah pertama adalah memastikan pemohon memenuhi persyaratan kewarganegaraan Indonesia.
Pemeriksaan awal meliputi usia, masa tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, kondisi kesehatan, pekerjaan, penghasilan, serta ketentuan mengenai kewarganegaraan sebelumnya.
Pemohon juga perlu memahami jalur yang sesuai dengan kondisinya. Naturalisasi biasa memiliki persyaratan berbeda dengan pemberian kewarganegaraan karena alasan khusus.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Setelah memastikan persyaratan, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan.
Dokumen tersebut dapat mencakup identitas diri, bukti tempat tinggal, dokumen perjalanan, surat keterangan kesehatan, bukti pekerjaan dan penghasilan, serta dokumen lain sesuai ketentuan.
Dokumen yang berasal dari luar negeri perlu diperiksa terlebih dahulu. Apabila menggunakan bahasa asing, dokumen tertentu mungkin perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Untuk kebutuhan tersebut, pemohon dapat menggunakan jasa penerjemah tersumpah agar dokumen diterjemahkan sesuai kebutuhan administrasi.
Perlu diperhatikan bahwa kebutuhan terjemahan bergantung pada jenis dokumen dan ketentuan instansi yang memproses permohonan. Tidak semua dokumen otomatis harus diterjemahkan atau dilegalisasi dengan prosedur yang sama.
3. Mengajukan Permohonan
Permohonan pewarganegaraan diajukan melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Pemohon perlu mengikuti ketentuan mengenai pengisian permohonan, penyampaian dokumen, serta pembayaran biaya yang berlaku.
Pada tahap ini, kelengkapan dokumen menjadi hal penting. Informasi yang tidak sesuai atau dokumen yang belum memenuhi ketentuan dapat memengaruhi proses pemeriksaan.
4. Mengikuti Pemeriksaan Administratif
Setelah permohonan diajukan, dokumen dan informasi pemohon akan diperiksa oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa persyaratan telah terpenuhi dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan.
Apabila terdapat kekurangan, pemohon perlu mengikuti arahan mengenai perbaikan atau pelengkapan dokumen. Proses pemeriksaan juga dapat melibatkan tahapan lain sesuai aturan yang berlaku.
5. Menunggu Keputusan
Permohonan naturalisasi tidak langsung menghasilkan kewarganegaraan setelah dokumen diserahkan.
Pemohon perlu menunggu proses pemeriksaan dan keputusan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Lama proses dapat bergantung pada kelengkapan dokumen, jalur permohonan, dan tahapan administratif yang harus dilalui.
Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen disiapkan dengan benar sejak awal dan mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan permohonan.
6. Menyelesaikan Tahapan Akhir
Apabila permohonan disetujui, pemohon harus menyelesaikan tahapan akhir sesuai ketentuan kewarganegaraan Indonesia.
Tahapan tersebut dapat mencakup pengucapan sumpah atau janji setia, serta penyelesaian administrasi yang diperlukan untuk memperoleh status WNI.
Setelah seluruh proses sesuai jalur permohonan diselesaikan, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan keputusan yang berlaku.
Kesimpulan
Naturalisasi adalah proses memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui mekanisme hukum. Di Indonesia, proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.
Naturalisasi biasa dilakukan melalui permohonan warga negara asing yang memenuhi persyaratan, termasuk usia, masa tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, kesehatan, pekerjaan, dan ketentuan kewarganegaraan.
Indonesia juga memiliki mekanisme pemberian kewarganegaraan karena jasa atau kepentingan khusus bagi negara. Mekanisme ini memiliki dasar hukum dan prosedur tersendiri.
Fenomena naturalisasi pemain sepak bola membuat istilah ini semakin dikenal masyarakat. Namun, proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, baik bagi atlet maupun warga negara asing lainnya.
Dengan memahami pengertian, syarat, dan tahapan naturalisasi, masyarakat dapat mengetahui bagaimana seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia serta membedakan mekanisme permohonan biasa dengan pemberian kewarganegaraan karena alasan khusus.





