Dasar Hukum Penerjemah Tersumpah di Indonesia: Aturan dan Legalitasnya

Admin Go Penerjemah

Dasar hukum penerjemah tersumpah di Indonesia
Dasar hukum penerjemah tersumpah di Indonesia

Ketika dokumen berbahasa asing akan digunakan untuk keperluan resmi, menerjemahkan isi dokumen saja belum tentu cukup. Dalam kondisi tertentu, dokumen perlu diterjemahkan oleh penerjemah yang memiliki status resmi sebagai Penerjemah Tersumpah agar hasil terjemahannya dapat digunakan sesuai dengan persyaratan instansi yang dituju.

Karena itu, penting untuk memahami bukan hanya apa yang dimaksud dengan Penerjemah Tersumpah, tetapi juga apa dasar hukumnya, siapa yang berwenang mengangkatnya, bagaimana statusnya dibuktikan, dan bagaimana memastikan penerjemah yang digunakan benar-benar resmi.

Saat ini, ketentuan utama mengenai Penerjemah Tersumpah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah. Peraturan ini mulai berlaku pada 19 Februari 2025.

Apa Itu Penerjemah Tersumpah?

Secara sederhana, Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang telah memenuhi persyaratan, memperoleh pengangkatan, mengucapkan sumpah atau janji, dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Definisi tersebut secara langsung tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Permenkum No. 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut mendefinisikan Penerjemah Tersumpah sebagai orang atau individu yang mempunyai keahlian menghasilkan terjemahan, telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, serta terdaftar pada kementerian tersebut.

Dengan demikian, status “tersumpah” bukan hanya label pemasaran. Ada proses pengangkatan, pengambilan sumpah atau janji, pendaftaran, serta kewajiban profesi yang diatur oleh pemerintah.

Dasar Hukum Penerjemah Tersumpah di Indonesia

1. Permenkum No. 4 Tahun 2025

Regulasi yang saat ini menjadi dasar utama mengenai Penerjemah Tersumpah adalah Permenkum No. 4 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur secara lebih lengkap mengenai:

  • syarat pengangkatan Penerjemah Tersumpah;
  • tata cara pengajuan pengangkatan;
  • pengambilan sumpah atau janji;
  • pelaporan pelaksanaan jabatan;
  • pemberhentian;
  • perpanjangan masa jabatan;
  • serta pengawasan Penerjemah Tersumpah.

Dalam Pasal 1, regulasi ini juga mendefinisikan Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga yang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja Penerjemah Tersumpah dan mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Permenkum ini juga menegaskan tanggung jawab profesional penerjemah. Pasal 3 menyatakan bahwa Penerjemah Tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya.

2. Bagaimana dengan Permenkumham No. 29 Tahun 2016?

Sebelum aturan terbaru berlaku, Penerjemah Tersumpah diatur melalui Permenkumham No. 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Peraturan tersebut kemudian diubah melalui Permenkumham No. 4 Tahun 2019.

Namun, keduanya sudah tidak berlaku. Permenkum No. 4 Tahun 2025 secara tegas mencabut Permenkumham No. 29 Tahun 2016 beserta perubahannya, yaitu Permenkumham No. 4 Tahun 2019.

Untuk informasi mengenai persyaratan dan tata cara Penerjemah Tersumpah saat ini, rujukan utamanya adalah Permenkum No. 4 Tahun 2025.

Siapa yang Berwenang Mengangkat Penerjemah Tersumpah?

Salah satu hal penting dalam memastikan legalitas Penerjemah Tersumpah adalah mengetahui siapa yang berwenang melakukan pengangkatan.

Berdasarkan Permenkum No. 4 Tahun 2025, permohonan pengangkatan Penerjemah Tersumpah diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU.

Setelah persyaratan dan dokumen diperiksa, persetujuan pengangkatan ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Keputusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Penerjemah Tersumpah untuk mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan jabatannya.

Dengan mekanisme ini, status Penerjemah Tersumpah tidak hanya bergantung pada sertifikat keahlian atau pengalaman menerjemahkan.

Ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan:

kompetensi → pengangkatan → sumpah/janji → pendaftaran → pelaksanaan profesi.

Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Permenkum No. 4 Tahun 2025 menetapkan sejumlah persyaratan bagi seseorang yang ingin diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah.

Di antaranya adalah:

  • warga negara Indonesia;
  • berdomisili di wilayah Indonesia;
  • berusia paling rendah 25 tahun;
  • memiliki pendidikan paling rendah D-IV/S1 atau setara;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • dinyatakan kompeten melalui sertifikasi kompetensi Penerjemah Tersumpah;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan
  • tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, advokat, atau memegang jabatan lain yang dilarang dirangkap berdasarkan undang-undang.

Persyaratan kompetensi juga menjadi bagian penting dalam aturan terbaru. Pasal 4 menyebutkan bahwa calon Penerjemah Tersumpah harus dinyatakan kompeten dalam kegiatan sertifikasi kompetensi Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Setelah memenuhi persyaratan, seseorang dapat diangkat dan diambil sumpah sebagai Penerjemah Tersumpah untuk satu atau lebih bahasa dan arah bahasa.

Hal ini penting bagi pengguna jasa karena status Penerjemah Tersumpah sebaiknya tidak hanya dilihat dari profesinya, tetapi juga bahasa dan arah bahasa yang menjadi kewenangannya.

Bagaimana Proses Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah?

Permohonan pengangkatan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU.

Setelah permohonan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap serta kewajiban pembayaran PNBP dipenuhi, Menteri menetapkan keputusan pengangkatan secara elektronik.

Selanjutnya, Penerjemah Tersumpah wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan jabatannya.

Pasal 13 Permenkum No. 4 Tahun 2025 menyebutkan bahwa sumpah atau janji dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau oleh Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Penerjemah Tersumpah. Hasil pengambilan sumpah dituangkan dalam berita acara.

Apa yang Membuktikan Legalitas Penerjemah Tersumpah?

Salah satu bagian penting dalam aturan terbaru adalah kewajiban penerjemah tersumpah untuk melaporkan data tertentu setelah mengambil sumpah atau janji.

Dalam Pasal 15, Penerjemah Tersumpah wajib menyampaikan antara lain:

  • alamat kantor;
  • contoh tanda tangan;
  • paraf;
  • teraan cap atau stempel;
  • format pernyataan Penerjemah Tersumpah; dan
  • kartu tanda anggota yang dikeluarkan organisasi profesi.

Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa tanda tangan dan paraf menggunakan tinta berwarna biru. Sementara itu, cap atau stempel memiliki ketentuan bentuk dan ukuran tertentu.

Cap atau stempel Penerjemah Tersumpah menurut Pasal 15 berbentuk oval dengan ukuran tertentu, memuat lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia pada bagian dalam, serta mencantumkan nama dan arah bahasa pada bagian antara oval luar dan oval dalam. Cap tersebut menggunakan warna biru standar tinta cap.

Kop suratnya juga memiliki ketentuan. Kop surat Penerjemah Tersumpah menggunakan lambang Garuda dan mencantumkan nama, arah bahasa, nomor keputusan pengangkatan, serta alamat kantor.

Artinya, legalitas hasil terjemahan tidak seharusnya dinilai hanya dari ada atau tidaknya stempel. Identitas penerjemah, nomor keputusan pengangkatan, bahasa, tanda tangan, paraf, dan format dokumen juga merupakan bagian yang perlu diperhatikan.

Cara Mengecek Penerjemah Tersumpah Resmi

Jika Anda membutuhkan terjemahan untuk keperluan resmi, jangan hanya bertanya, “Apakah ini penerjemah tersumpah?”

Lakukan beberapa pemeriksaan berikut.

1. Minta nama lengkap penerjemah

Pastikan identitas penerjemah jelas dan dapat dicocokkan dengan dokumen hasil terjemahan.

2. Periksa nomor keputusan pengangkatan

Nomor keputusan pengangkatan merupakan salah satu informasi yang dicantumkan pada kop surat Penerjemah Tersumpah berdasarkan ketentuan Permenkum No. 4 Tahun 2025.

3. Pastikan bahasa dan arah bahasanya sesuai

Seseorang dapat diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah untuk satu atau lebih bahasa dan arah bahasa. Karena itu, pastikan layanan yang diberikan memang sesuai dengan bahasa yang Anda butuhkan.

4. Periksa sumber resmi Ditjen AHU

Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU mempublikasikan informasi terkait Penerjemah Tersumpah, termasuk pengumuman pengangkatan. Pada 2026, misalnya, Ditjen AHU memuat publikasi mengenai Penerjemah Tersumpah SK Kemenkum Ditjen AHU serta berbagai pengumuman terkait pendaftaran dan pengangkatan Penerjemah Tersumpah.

5. Cocokkan tanda tangan, paraf, dan cap

Jika dokumen akan digunakan untuk keperluan penting, perhatikan apakah informasi pada dokumen konsisten dengan identitas penerjemah dan ketentuan yang berlaku.

Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi risiko menggunakan jasa pihak yang mengaku sebagai Penerjemah Tersumpah tetapi statusnya tidak dapat diverifikasi.

Apakah Hasil Terjemahan Penerjemah Tersumpah Otomatis Sah untuk Semua Keperluan?

Status Penerjemah Tersumpah memberikan dasar formal terhadap profesi dan hasil terjemahan yang dibuatnya, tetapi penerimaan suatu dokumen tetap dapat bergantung pada persyaratan instansi atau negara tujuan.

Misalnya, dokumen yang akan digunakan untuk keperluan pendidikan, imigrasi, perusahaan, pengadilan, kedutaan, atau administrasi luar negeri dapat memiliki persyaratan tambahan.

Karena itu, “sudah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah” tidak selalu berarti seluruh proses administrasi dokumen telah selesai.

Dalam beberapa kebutuhan, dokumen masih dapat memerlukan proses legalisasi atau apostille.

Bahkan Permenkum No. 4 Tahun 2025 menunjukkan adanya hubungan antara kepatuhan administratif Penerjemah Tersumpah dengan layanan legalisasi dan apostille. Pasal 16 menyebutkan bahwa apabila Penerjemah Tersumpah tidak memenuhi kewajiban tertentu setelah pengambilan sumpah, Kementerian Hukum dapat menunda proses permohonan legalisasi dan apostille dokumen terjemahannya sampai kewajiban tersebut dipenuhi.

Jadi, terjemahan tersumpah dan apostille merupakan dua proses yang berbeda, meskipun dalam praktiknya dapat saling berkaitan.

Apa Risiko Menggunakan Penerjemah yang Tidak Tersumpah?

Risiko utamanya bukan semata-mata karena kualitas bahasanya buruk.

Terjemahan yang dibuat oleh penerjemah biasa bisa saja secara linguistik sangat baik. Namun, untuk keperluan tertentu, instansi penerima dapat mensyaratkan dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah.

Akibatnya, dokumen dapat diminta untuk diterjemahkan ulang atau dilengkapi dengan persyaratan lain sebelum dapat diproses.

Hal ini dapat terjadi pada dokumen yang akan digunakan untuk kebutuhan seperti:

  • administrasi imigrasi;
  • pendidikan;
  • dokumen perusahaan;
  • dokumen hukum;
  • keperluan kedutaan;
  • proses legalisasi;
  • atau penggunaan dokumen di luar negeri.

Karena itu, sebelum menerjemahkan dokumen, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada instansi tujuan mengenai persyaratan terjemahannya.

Pastikan Legalitas Penerjemah Sebelum Menggunakan Dokumen

Memilih Penerjemah Tersumpah bukan hanya soal mencari orang yang mampu menerjemahkan dokumen dengan baik. Untuk kebutuhan resmi, status penerjemah dan persyaratan dokumen juga perlu diperhatikan.

Sejak 19 Februari 2025, ketentuan mengenai Penerjemah Tersumpah mengacu pada Permenkum No. 4 Tahun 2025, yang menggantikan Permenkumham No. 29 Tahun 2016 dan Permenkumham No. 4 Tahun 2019. Regulasi terbaru ini mengatur mulai dari persyaratan kompetensi dan pengangkatan hingga sumpah, pelaporan, pengawasan, serta ketentuan terkait tanda tangan dan cap/stempel.

Karena itu, sebelum menyerahkan dokumen penting untuk diterjemahkan, pastikan penerjemah yang Anda pilih memiliki status yang dapat diverifikasi dan sesuai dengan kebutuhan bahasa serta tujuan penggunaan dokumen.

Jika Anda membutuhkan penerjemahan dokumen resmi atau layanan penerjemah tersumpah untuk kebutuhan pribadi, perusahaan, pendidikan, maupun keperluan internasional, pastikan proses penerjemahan dilakukan dengan memperhatikan persyaratan dokumen dan instansi tujuan.

Related Post